
Oleh : Indrani Dharmayanti
Besarnya pasar kopi baik lokal maupun dunia, serta dukungan potensi bahan baku, membuat Indonesia memiliki peluang dalam pengembangan industri pengolahan kopi. Dalam hal ini, diperlukan upaya strategis, seperti hilirisasi dalam rangka meningkatkan nilai tambah dan peningkatan kapasitas produksi. Indonesia adalah negara produsen biji kopi terbesar keempat di dunia setelah Brasil, Vietnam dan Kolombia dengan produksi rata-rata sekitar 700 ribu ton per tahun atau sekitar 9% dari produksi kopi dunia. Ekspor produk kopi olahan memberikan pemasukan kepada devisa yang cukup besar pada tahun 2018, dengan mencapai USD579,98 juta atau meningkat 19,1% dibanding tahun 2017, sedangkan ekspor produk kopi olahan dari Indonesia didominasi produk kopi instan, ekstrak, esens dan konsentrat kopi, telah menembus ke sejumlah pasar mancanegara. Perdagangan produk kopi olahan pada tahun 2018 mengalami surplus lebih dari USD420 Juta. Surplus perdagangan produk kopi olahan tahun 2018 meningkat 10,28% dari surplus tahun 2017. Indonesia dikenal sebagai penghasil kopi terbaik dunia berdasarkan keragaman indikasi geografisnya. Saat ini, telah terdaftar 31 indikasi geografis kopi di Indonesia dan masih terus bertambah. Indonesia juga dikenal sebagai negara yang membudidayakan kopi varietas arabika, robusta, dan liberika.
Hal di atas, membuat industri pengolahan kopi di dalam negeri mengalami peningkatan yang signifikan, seperti cafe dan warung atau kedai kopi yang berkembang pesat, baik di kota besar maupun kota kecil, meningkatnya roastery, makan-makan olahan kopi, juga dengan masuknya kopi sebagai bahan baku untuk berbagai produk spa dan kecantikan. Melalui perkembangan tersebut, Indonesia yang awalnya dikenal sebagai produsen kopi, perlahan berkembang menjadi negara konsumen kopi. Bahkan, industri pengolahan kopi nasional tidak hanya menjadi pemain utama di pasar domestik, tetapi juga telah merambah sebagai pemain global.
Dengan potensi pasar di dalam dan luar negeri yang masih terus berkembang, kinerja industri pengolahan kopi nasional perlu terus didorong agar bisa lebih berdaya saing. Apalagi, sektor ini termasuk dalam kelompok industri makanan dan minuman, yang mendapat prioritas pengembangan sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0. Kementerian Perindustrian mempunyai kebijakan dalam pengembangan industri pengolahan kopi di dalam negeri, antara lain melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) seperti barista, roaster, penguji cita rasa (cupper); peningkatan nilai tambah biji kopi di dalam negeri dan peningkatan mutu kopi olahan utamanya kopi sangrai (roasted bean) melalui penguasaan teknologi roasting; mendorong pengembangan standar produk melalui SNI dan standar kompetensi kerja (SKKNI)
.








