Sertifikasi kompetensi kerja adalah
proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional dan/atau standar khusus. Proses sertifikasi merupakan kegiatan dimana lembaga sertifikasi menentukan bahwa seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi, yang mencakup pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi, sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat maupun logo atau penanda (mark). Dalam proses sertifikasi, Asesor Kompetensi mempunyai peran yang sangat penting untuk melakukan penilaian atas kompetensi.
Asesor kompetensi adalah orang yang mempunyai kompetensi dan mendapatkan penugasan resmi untuk melakukan dan memberikan penilaian dalam uji kompetensi yang memerlukan pertimbangan atau pembenaran secara profesional. Sedangkan asesi merupakan calon peserta sertifikasi / pemohon sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan dan telah diterima mengikuti proses sertifikasi.
Peraturan terkait dengan Asesor Kompetensi:
About
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Phasellus porttitor lacus vel risus ullamcorper tempor. Pellentesque vestibulum vulputate odio sit amet adipiscing.